Lina Mukherjee jadi tersangka kasus konten makan 'kriuk' babi
Elshinta.com, Masih ingat influencer Lina Mukherjee yang membuat konten babi lewat akun tiktoknya. Kini Polda Sumsel telah menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka.
.jpg)
Elshinta.com - Masih ingat influencer Lina Mukherjee yang membuat konten babi lewat akun tiktoknya. Kini Polda Sumsel telah menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan, hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, pemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ujar Agung seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Haris Widodo, Jumat (28/4).
Agung menuturkan, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya mengimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. "Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," jelasnya.
Diketahui laporan yang dibuat oleh seorang ustadz dengan terlapor Lina Mukherjee dalam dugaan kasus penistaan agama setelah video yang diunggah Lina Mukherjee saat mengkonsumsi kulit babi panggang.
Dalam kontennya yang sudah ditonton lebih dari 2.4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar ini berisi mengenai pengakuan Lina yang penasaran dengan rasa kriuk babi.
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.
Dari hal itu lah membuat Ustadz M. Syarif Hidayat melapor ke SPKT Polda Sumsel.
"Iya kami dari kantor hukum Sapriadi Syamsudin SH MH yg melaporkan kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun dikatakannya terkait perkembangan dan dugaannya nanti dibahas secara langsung, lantaran dirinya sedang berada di luar Palembang.